Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar mengingatkan, produsen skincare agar tidak membuat claim berlebihan atau overclaim. Ia menerangkan, skincare yang masuk kategori overclaim adalah ketika informasi yang tertulis di label tidak sesuai dengan khasihatnya, lalu di promosikan kepada publik. "Bagi orang orang ataupun industri yang overclaim. Kami panggil dan kami ingatkan. Karena kami punya kekuatan, kalau tidak patuh Badan POM bisa tarik isi edarnya," tutur Taruna saat ditemui di Jakarta akhir pekan lalu.
Pihaknya mengklaim, sejauh ini semua produk yang disahkan oleh Badan POM tidak memiliki label yang overclaim. "Makanya kami harus cek labelnya. Jadi saya melihat pada umumnya semua kosmetik yang disahkan BPOM itu tidak ada label overclaim, karena harus ada approval. Pembuktian bahwa produk ini bisa menghilangkan, merawat, memperbaiki bopeng atau bisa memputihkan harus dibuktikan. Makanya keluar labelnya kan," jelas Taruna. Selain memanggil produsen yang bersangkutan, Badan POM juga akan memberikan sanksi sosial berupa pengumuman bahwa kosmetik itu termasuk kategori overclaim.
20 Rekomendasi Skincare Korea BPOM yang Aman untuk Merawat Kulitmu KRONOLOGI Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, Berawal dari Hindari Pengerjaan Jalan, 1 Orang Luka BREAKING NEWS Tabrakan Beruntun di Tol Padaleunyi, Libatkan Mobil Plat Merah dan Mobil Travel
KUNCI JAWABAN Modul 5, Ada Dua Hal yang Menjadi Dasar Sistem Among, yaitu . . . KUNCI JAWABAN Modul 5, Manakah yang Merupakan Metode PembelajaranMendukungMerdeka BelajarAbad 21? Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
Badan POM bisa mengumumkan. Kalau diumumkan tidak ada orang mau beli kan. Sebelum kami masuk kepada tahap berikutnya, kalau dia mau nuntut lagi kami bisa nuntut juga ke polisi, karena kita punya tim yang solid. Jadi ini bagian dari pendekatan kepada rakyat. Jangan overclaim lah," tegasnya. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.
Leave a Reply